KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak pasangan suami istri yang memilih melangsungkan pernikahan secara sederhana.
Calon pasangan suami istri cukup melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tanpa resepsi atau pesta pada umumnya.
Banyak alasan yang melatarbelakanginya, seperti untuk menggunakan dana pesta untuk hal yang lebih penting, tidak menyita banyak waktu dan tenaga, sederhana, adanya larangan berkerumun, dan lain sebagainya.
Lantas, apa syarat dan berapa biaya menikah di KUA?
Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama Anwar Fuadi menyebut, tidak ada perbedaan persyaratan antara pernikahan yang dilangsungkan di KUA atau di luar itu.
"Persyaratan nikah kantor (maupun) luar kantor sama saja (syaratnya)," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021
Mengutip laman resmi simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan menikah di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019:
Baca juga: Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah
Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah gratis.
"Nikah di kantor pada hari kerja 0 Rupiah," ucap Anwar.
Sementara itu, jika menikah di KUA tetapi di luar hari kerja, maka pihak yang akan melangsungkan pernikahan akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000.
Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2014.
Biaya yang sama juga akan dikenakan pada pengantin yang menikah di luar KUA, meskipun pelaksanaannya di hari dan jam kerja.
Misalnya, pernikahan di tanggal merah atau di akhir pekan yang diselenggarakan di rumah mempelai, gedung pertemuan, rumah ibadah, dan lain sebagainya.
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.