Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Minyak Goreng Berlaku 1 Februari, Mulai Rp 11.500 Per Liter

Kompas.com - 29/01/2022, 06:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia.

Kali ini, harga minyak goreng tak lagi dipukul rata di angka Rp 14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/1/2022).

Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:

Aturan HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022. Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Turun Jadi Rp 11.500 Per Liter

Penundaan pemberlakuan itu diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer," kata dia.

Mendag menjamin bahwa stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.

"Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," ucap Lutfi.

Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, akan diberikan sanksi tegas.

Baca juga: Jangan Panic Buying, Subsidi Minyak Goreng Berlangsung Selama 6 Bulan

Pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO

Mendag menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com