Disebutkan sebelumnya, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang ada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.
Atas dasar itu, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.
Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.
Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Disarankan Outsourching
Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut.
Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.