Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 21/01/2022, 20:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan terbaru penanganan kasus infeksi virus corona varian Omicron.

Melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencrgahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang berlaku 17 Januari 2022.,

Kini orang yang terdeteksi positif Omicron dapat menjalani isolasi di sejumlah lokasi. Lokasi isolasi itu mulai dari rumah sakit hingga isolasi mandiri di rumah.

"Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Kendati demikian, tidak semua pasien positif Omicron yang bisa isoman. Ada syarat yang perlu dipenuhi.

Berikut syarat dan ketentuannya:

Baca juga: Aturan Terbaru Kemenkes: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isoman, Berikut Syaratnya

Ketentuan isolasi mandiri

Dalam poin ke-4 SE Menkes tersebut, kasus yang diduga (probable) dan terkonfirmasi varian Omicron, baik bergejala ataupun tidak, semuanya harus menjalani proses isolasi.

Bagi kasus konfirmasi dengan gejala berat-kritis akan dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sementara itu, kasus konfirmasi dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sementara untuk kasus terkonfirmasi yang tidak menunjukkan gejala juga gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri atau di rumah masing-masing.

 

Namun, ada syarat klinis dan syarat kondisi rumah yang hadus dipenuhi, yakni:

Syarat klinis

  1. usia < 45 tahun;
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah

  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus 1.000, Apakah Omicron Sudah Menyebar di Indonesia?

Selama isolasi mandiri, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagaimana disebutkan di atas, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Keputusan mengizinkan seorang pasien melakukan isolasi mandiri tidak begitu saja dilakukan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Zoonotik Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi ada proses perizinan dan pengawasan yang harus dilalui.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com