Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER SEPEKAN] Gibran dan Kaesang Dilaporkan KPK | Ardhito Pramono Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 15/01/2022, 19:47 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Penulis

 

4. Ardhito Pramono dan Fico Fachriza ditangkap polisi

Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Ardhito resmi berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kombes Endra Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya ganja dan pil alprazolam.

"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Pemain film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini tersebut memakai narkoba dengan alasan mencari ketenangan dan fokus.

"Alasan yang digunakan tersangka dalam penggunaan ganja ini adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus dalam bekerja," ungkap Endra Zulpan.

Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Komdian Fico Fachriza menangis usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (14/1/2022) di Mapolda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Komdian Fico Fachriza menangis usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (14/1/2022) di Mapolda Metro Jaya.

Tak berselang lama, komika atau komedian Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis tembakau sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.

Hal itu dibenarkan oleh Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander ketika menanggapi pertanyaan mengenai jenis narkoba yang digunakan oleh figur publik tersebut.

"Iya, benar (narkoba jenis tembakau gorila)," kata Donny, Jumat (14/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan komika Fico sebagai tersangka.

Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.

"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, berdasarkan pengakuan Fico dalam pemeriksaan bahwa tembakau gorila itu dibelinya melalui media sosial.

"Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, Fico membeli tembakau gorila itu seharga Rp 300.000 dan digunakan seorang diri.

Fico juga mengaku menyalahgunakan barang haram itu untuk mengatasi masalah tidurnya yang tidak teratur.

"Alasannya karena yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur. Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," kata Zulpan.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Komedian Fico Fachriza dalam Kasus Narkoba

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com