Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM untuk Booster

Kompas.com - 11/01/2022, 11:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin 5 jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi booster atau lanjutan, beserta penggunaannya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Badan POM RI, Senin (10/1/2021).

"Sampai dengan saat ini, kami melaporkan ada 5 vaksin yang telah mendapatkan use authorization dan telah melalui proses evaluasi bersama tim ahli Komite Nasional Penilai Obat atau Vaksin dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada, sehingga bisa dilanjutkan dengan proses pemberian emergency use authorization (EUA)," kata Penny.

Ada pun kelima vaksin yang dimaksud meliputi:

  1. Coronavax Covid-19 BioFarma (homolog)
  2. Pfizer (homolog)
  3. AstraZeneca (homolog)
  4. Moderna (homolog dan heterolog)
  5. Zivivax (heterolog)

Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai Besok, Ini Jenis Vaksin, Harga, dan Penerimanya

Skema pemberian vaksin

Booster homolog, artinya hanya dapat diberikan kepada irang yang sebelumnya mendapatkan vaksin primer (dosis pertama dan kedua) dari jenis vaksin yang sama.

Misalnya, jika sebelumnya mendapatkan vaksin Pfizer maka di vaksinasi lanjutan mereka juga harus diberi vaksin Pfizerz tidak bisa yang lain.

Namun, itu pun ada aturan atau batasannya.

Untuk vaksin Moderna, jika akan digunakan sebagai booster heterolog, vaksin primernya harus berupa AstraZeneca, Pfizer, dan Jhonson & Jhonson.

Sementara Zivivax, penggunaan heterolog hanya bisa dilakukan untuk penerima vaksin primer berupa Sinovac atau Sinopharm.

Mengacu informasi tersebut, berikut rincian produk vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster berdasarkan vaksin primer yang diterima:

  1. Vaksin primer Sinovac/Sinopharm: booster Coronavax atau Zivivax
  2. Vaksin primer Pfizer: booster Pfizer atau Moderna
  3. Vaksin primer Moderna: booster Moderna
  4. Vaksin primer AstraZeneca: booster AstraZeneca atau Moderna
  5. Vaksin primer Jhonson & Jhonson: booster Moderna

Masih ada beberapa jenis vaksin lain yang saat ini masih ada di fase uji klinis, sebelum dinyatakan dapat digunakan pada program vaksinasi lanjutan ini.

Baca juga: Mengenal Peserta BPJS PBI yang Dapat Vaksin Booster Gratis

Syarat penggunaan vaksin booster

Dalam penjelasannya, Penny merinci persyaratan penggunaan masing-masing jenis vaksin sebagai booster.

Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Diberikan minimal 6 bulan setelah vaksin primer lengkap
  2. Penerima adalah kelompok dewasa usia 18 tahun ke atas
  3. Dosis yang digunakan adalah 1 dosis, kecuali Moderna adalag setengah dosis

Terkait dengan sasaran vaksinasi booster, Penny menyebut kelompok yang akan didahulukan adalah mereka kelompok masyarakat dengan risiko tinggi.

"Pemberian vaksin booster yang akan menunjukkan prioritasnya, tentunya didahulukan untuk populasi yang berisiko tinggi, yaitu lansia, tenaga kesehatan, dan kelompok individu immunocompromised (imun lemah)," jelas Penny.

"Selanjutnya tentu akan diberikan juga untuk umum," lanjut dia.

Baca juga: Vaksin Booster 12 Januari, Ini 244 Kabupaten/Kota yang Masuk Kriteria

Penny mengakui, proses evaluasi terhadap berbagai jenis vaksin untuk digunakan dalam program booster telah dilakukan sejak November 2021 dan masih berlangsung hingga saat ini.

Proses ini juga tidak dilakukan sendiri oleh BPOM, melainkan dengan menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Komisi Nasional Penilai Obat atau Vaksin dan ITAGI (Indonesian Technical Group on Immunization).

Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster akan dilakukan melalui dua metode, gratis dan berbayar.

Untuk program vaksinasi berbayar atau mandiri, hingga saat ini belum diketahui berapa harga yang harus dibayarkan untuk masing-masing jenis vaksin.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Indonesia Siti Nadia Tarmizi.

"Ditunggu ya finalnya, Insya Allah hari ini," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com