Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Sampai Ketinggian Berapa di Udara Negara Berdaulat?

Kompas.com - 10/01/2022, 11:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Berikutnya, bagaimana dengan garis batas negara di udara. Wilayah udara menjadi sangat unik dibandingkan dengan wilayah daratan dan atau perairan.

Wilayah daratan dalam hal batas negara yang bersifat fisik sangat mudah untuk ditentukan, kemudian disepakati dan dibuat tanda garis batas dalam ujud patok perbatasan atau bahkan tembok perbatasan.

Untuk wilayah perairan, mulai sedikit sulit karena tidak mungkin membuat patok atau tembok pada garis perbatasannya.

Itu sebabnya sangat sering terdengar berita mengenai isu pencurian kekayaan di laut oleh nelayan asing.

Pada titik ini mulai terbangun pemikiran tentang perlunya kehadiran kekuatan sebuah negara dalam menjaga wilayah perbatasan negara di laut.

Pertanyaan berikutnya, sekali lagi adalah bagaimana dengan garis batas sebuah negara di udara?

Sampai saat ini belum ada ketentuan dalam hukum udara internasional yang menetapkan batas atas wilayah teritori sebuah negara.

Untuk sementara negara-negara masih sepakat bahwa kedaulatan negara di udara adalah sampai pada batas ketinggian di mana pesawat terbang masih mampu untuk terbang jelajah (aircraft service ceiling).

Negara-negara maju yang memiliki kemampuan bereksplorasi di udara dan ruang angkasa dipastikan enggan untuk segera menentukan batas atas wilayah udara kedaulatan suatu negara, karena dianggap akan mengganggu program ruang angkasa mereka.

Melihat perkembangan dari penggunaan ruang angkasa oleh negara negara maju antara lain untuk lintas orbit satelit satelit eksperimen, maka banyak negara kemudian mengusulkan agar hukum udara internasional segera menentukan batas wilayah kedaulatan negara di udara.

Persoalannya telah mulai terjadi sampah-sampah yang berasal dari satelit eksperimen berjatuhan di berbagai wilayah negara.

Khusus untuk penentuan batas atas wilayah udara kedaulatan, Indonesia dalam undang-undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan dalam pasal 5 mengusulkan batas atas wilayah udara pada ketinggian 110 Kilometer.

Konon beberapa tahun lalu almarhum LAPAN telah pula mengajukan usul ke forum internasional tentang batas atas yang 110 Km tersebut.

Pada akhirnya, maka penentuan batas atas wilayah udara kedaulatan sebuah negara sampai saat ini belum ditentukan secara internasional.

Kita masih menunggu sampai ada atau keluar peraturan atau hukum udara internasional yang menentukan secara resmi tentang batas wilayah udara kedaulatan sebuah negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com