Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/01/2022, 17:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada buruh atau karyawan yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketika seorang buruh mengikuti jaminan ini dan terkena PHK, mereka akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Bantuan ini sangat berguna bagi buruh yang kehilangan pekerjaannya. Uang tunai bisa digunakan bertahan hidup hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru kembali.

Baca juga: Manfaat dan Cara Mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat yang diterima oleh peserta JKP

Di masa pandemi ini, kehilangan pekerjaan banyak dialami oleh masyarakat. Ketika terkena PHK dan mereka sudah terdaftar dalam jaminan JKP, maka mereka bisa mengajukan klaim dan mendapatkan bantuan.

Berikut ini bentuk bantuan dari JKP:

1. Uang tunai

Uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Nominal upah di sini adalah upah terakhir karyawan yang dilaporkan oleh perusahaannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

2. Akses informasi pasar kerja

Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah ataupun swasta.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara klaim JKP

Klaim JKP dapat diajukan dengan beberapa syarat. Syarat pertama adalah peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalm 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

Hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat  JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com