KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dibuat setiap Warga Negara Indonesia (WNI)
Pembuatan akta kelahiran kini makin mudah. Ada yang bisa dibuat lewat online, bahkan langsung diurus dan dicetak di rumah sakit tempat melahirkan.
Akan tetapi ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran di setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri
Berikut ini cara membuat akta kelahiran online di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Surabaya.
Melansir laman Dukcapil Jakarta, syarat untuk membuat akta kelahiran di Jakarta adalah:
Untuk mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran bisa diakses di sini.
Sedangkan untuk mengunduh SPTJM Pasangan Suami Istri bisa di-download di sini.
Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?
Untuk membuat akta kelahiran secara online, Anda bisa mengakses laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Setelah itu pilih menu "masuk" atau "login". Lalu jika belum punya akun, pilih "mendaftar". Kemudian masukkan data dan selesaikan proses pendaftaran.
Untuk membuat akta kelahiran, caranya:
Informasi selengkapnya bisa diunduh di laman ini.
Baca juga: Ramai Anak dengan Nama 19 Kata Sulit Dapat Akta Lahir, Bagaimana Ketentuannya?