Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Djati mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan menggunakan jasa pembuatan SIM online tersebut.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang enggak jelas dan menyesatkan," ujar Djati.
Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut prosedur pembuatan SIM:
1. Tahap administrasi
Penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum harus melalui tahap-tahap administrasi berikut:
2. Pemeriksaan kesehatan
Setelah melalui tahap administrasi, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani untuk penerbitan SIM.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri.
Pemeriksaan kesehatan jasmani juga dapat dilakukan dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, pemeriksaan psikologi juga dapat dilakukan psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
3. Ujian SIM
Setelah melalui tahap administrasi dan pemeriksaan kesehatan, pemohon juga harus lulus ujian penerbitan SIM, yaitu:
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi jasa pembuatan SIM secara online yang beredar di media sosial Facebook adalah hoaks.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menegaskan, jasa pembuatan SIM online yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.
Djati mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan menggunakan jasa pembuatan SIM online tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.