KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook mengenai jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Informasi itu mengeklaim SIM dapat dibuat secara online dan dikirim langsung ke rumah.
Informasi tersebut juga mencantumkan daftar harga untuk berbagai tipe SIM, mulai dari SIM C, SIM A, hingga SIM B.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi jasa pembuatan SIM online itu adalah hoaks.
Narasi yang beredar
Informasi jasa pembuatan SIM online itu dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi selengkapnya:
JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN, AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 08xx-xxxx-xxxx
Konfirmasi Kompas.com
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo mengatakan, jasa pembuatan SIM online yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.
"Biasa, itu hoaks," kata Djati, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Djati mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan menggunakan jasa pembuatan SIM online tersebut.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang enggak jelas dan menyesatkan," ujar Djati.
Prosedur pembuatan SIM
Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berikut prosedur pembuatan SIM:
1. Tahap administrasi
Penerbitan SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum harus melalui tahap-tahap administrasi berikut:
2. Pemeriksaan kesehatan
Setelah melalui tahap administrasi, pemohon juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani untuk penerbitan SIM.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri.
Pemeriksaan kesehatan jasmani juga dapat dilakukan dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, pemeriksaan psikologi juga dapat dilakukan psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
3. Ujian SIM
Setelah melalui tahap administrasi dan pemeriksaan kesehatan, pemohon juga harus lulus ujian penerbitan SIM, yaitu:
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Kesimpulan
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi jasa pembuatan SIM secara online yang beredar di media sosial Facebook adalah hoaks.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menegaskan, jasa pembuatan SIM online yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.
Djati mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dan menggunakan jasa pembuatan SIM online tersebut.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/03/182524365/hoaks-jasa-pembuatan-sim-online