Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/01/2022, 07:00 WIB

KOMPAS.com - Selamat Tahun Baru 2022!

Tentunya, sudah ada rencana untuk tahun baru nanti, baik perjalanan maupun agenda lain.

Agar terlaksana dengan baik, perhatikan jadwal libur nasional dan aturan cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.

Berikut daftar libur nasional 2022:

Baca juga: Kalender 2022 Lengkap, Berikut Libur Nasional dan Idul Fitri

Daftar hari libur nasional 2022

Januari

Sabtu, 1 Januari 2022 = Tahun Baru 2022

Februari

Selasa, 1 Februari 2022 = Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Senin, 28 Februari 2022 = Isra Mi'raj Muhammad SAW

Maret

Kamis, 3 Maret 2022 = Hari Suci Nyepi 1944

April

Jumat, 15 April 2022 = Wafat Isa Al Masih

Mei

Minggu, 1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional

Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah

Senin, 16 Mei 2022 = Hari Raya Waisak 2566 BE

Kamis, 26 Mei 2022 = Kenaikan Isa Al Masih

Juni

Rabu, 1 Juni 2022 = Hari Lahir Pancasila

Juli

Sabtu, 9 Juli 2022 = Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

Sabtu, 30 Juli 2022 = Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

Agustus

Rabu, 17 Agustus 2022 = Hari Kemerdekaan RI

Oktober

Sabtu, 8 Oktober 2022 = Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal

Baca juga: Gambar Happy New Year 2022 dan Link Twibbon Ucapan Tahun Baru

Penentuan hari libur nasional 2022

Di samping itu, penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu (22/9/2021).

Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Cuti bersama 2022

Dalam beleid tersebut, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan. Penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita Video Viral Kurir Paket Ikut Karaoke Saat Pemilik Rumah Tak Kunjung Keluar karena Putar Musik Dangdut Keras-keras

Cerita Video Viral Kurir Paket Ikut Karaoke Saat Pemilik Rumah Tak Kunjung Keluar karena Putar Musik Dangdut Keras-keras

Tren
Tragedi Paiton 2003: Kronologi, Penyebab, dan Jumlah Korban

Tragedi Paiton 2003: Kronologi, Penyebab, dan Jumlah Korban

Tren
Ramai soal Kulit Badan Terasa Gatal dan Panas Mirip Biduran, Apa Penyebabnya?

Ramai soal Kulit Badan Terasa Gatal dan Panas Mirip Biduran, Apa Penyebabnya?

Tren
Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik, Apa yang Bisa Dilakukan?

Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik, Apa yang Bisa Dilakukan?

Tren
Fenomena Full Moon 3 Juni 2023 dan 20 Wilayah Waspada Banjir Rob...

Fenomena Full Moon 3 Juni 2023 dan 20 Wilayah Waspada Banjir Rob...

Tren
Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik 'Brown Issue' dengan 'Green Issue'

Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik "Brown Issue" dengan "Green Issue"

Tren
Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Tren
PPG Prajabatan 2023: Syarat, Cara Daftar, Bidang Studi, dan Tahapannya

PPG Prajabatan 2023: Syarat, Cara Daftar, Bidang Studi, dan Tahapannya

Tren
Cara Membersihkan Laptop yang Aman, Perhatikan Hal Ini

Cara Membersihkan Laptop yang Aman, Perhatikan Hal Ini

Tren
Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Polisi Sebut Kasus Anak Diperkosa 11 Pria sebagai Persetubuhan di Bawah Umur, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Tren
Viral, Video Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar, Ini Kronologi dan Pelakunya

Viral, Video Penganiayaan Mahasiswa Unismuh Makassar, Ini Kronologi dan Pelakunya

Tren
Pendaftaran Sekolah Staf Presiden, Bisa Diikuti oleh Peserta dari Seluruh Wilayah Indonesia

Pendaftaran Sekolah Staf Presiden, Bisa Diikuti oleh Peserta dari Seluruh Wilayah Indonesia

Tren
Manuskrip Stand Up Comedy Tertua di Dunia Ditemukan, Berasal dari Abad Ke-15

Manuskrip Stand Up Comedy Tertua di Dunia Ditemukan, Berasal dari Abad Ke-15

Tren
Vigilantisme Digital, Antara Bentuk Perlawanan dan Bahaya yang Mengintai

Vigilantisme Digital, Antara Bentuk Perlawanan dan Bahaya yang Mengintai

Tren
Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+