Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022

Kompas.com - 31/12/2021, 13:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Hanya mereka yang masuk kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diperkenanakan masuk.

Selanjutnya, diberlakukan penerapan ganjil-genap di tempat-tempat wisata prioritas, demi menghindari terjadinya kepadatan.

Terakhir, tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara dan penyelenggaraan kegiatan seni budaya dan tradisi yang dapat menghimpun massa sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Aturan Selama Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Hari Ini

4. Aturan di bioskop

Bioskop baik yang berdiri di lokasi tersendiri maupun ada di dalam pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat, dengan maksimal penonton 50 persen dari kapasitas normal.

5. Aturan di pusat perbelanjaan

Pusat perbelanjaan diizinkan untuk tetap beroperasi dengan maksimal pengunjung 75 persen kapasitas.

Akan diterapkan perpanjangan jam operasional, dari semula pukul 10.00-21.00 kini menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghindari terjadinya penumpukan pengunjung di jam-jam tertentu.

Bagi pengunjung yang akan keluar/masuk pusat perbelanjaan atau mall harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan status vaksinasi Covid-19.

Hanya pengunjung kategori kuning (sudah vaksin dosis pertama) dan hijau (sudah vaksin dosis lengkap) yang diizinkan masuk.

Perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di pusat perbelanjaan, kecuali menggelar pameran UMKM.

6. Alun-alun

Alun-alun biasa menjadi tempat masyarakat berkumpul untuk merayaan pergantian malam tahun baru di berbagai daerah.

Untuk tahun ini, seluruh alun-alun yang ada di daerah ditutup saat perayaan pergantian tahun, yakni mulai Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).

Aturan-aturan di atas mulai berlaku sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dan dari semua aturan yang diterapkan, diwajibkan meningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mencegah kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Ini Jam Operasional Restoran di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com