Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Sederet Aturan yang Berlaku di Malam Tahun Baru 2022

Kompas.com - 31/12/2021, 13:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun Baru 2022 tinggal sebentar lagi. Momen pergantian tahun biasanya diisi dengan beragam kegiatan hiburan oleh masyarakat.

Namun, untuk momen pergantian tahun Jumat (31/12/2021) malam nanti, Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan pembatasan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE)Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021.

Berikut ini poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2022:

Baca juga: 7 Daerah yang Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2022 

1. Larangan perayaan tahun baru

Seluruh tempat usaha dan pariwisata dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun.

Larangan berlaku baik untuk perayaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk kegiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api.

2. Aturan di tempat makan

Restoran, cafe, bar, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal dan batas waktu makan diberlakukan, yakni maksimal 60 menit.

Bagi tempat makan, restoran, cafe, dan sejenisnya yang baru beroperasi pada malam hari, dapat beroperasi sejak pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.

Sementara bagi restoran yang hanya melayani pesan antar (delivery) dapat beroperasi selama 24 jam.

Baca juga: 20 Twibbon Tahun Baru dan Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2022

3. Aturan di tempat wisata

Untuk tempat wisata yang memiliki manajemen pengelolaan dan terletak di daerah zona hijau dapat beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas normal lokasi.

Kemudian di zona kuning, maksimal pengunjung, yakni 25 persen dari kapasitas.

Namun, bagi tempat wisata yang tidak memiliki manajemen pengelolaan, disarankan untuk tutup atau beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Itu pun dengan pengawasan ketat dari unsur aparat di masing-masing daerah, karena adanya potensi terjadinya kerumunan.

Untuk pembelian tiket, tempat wisata disarankan menerapkan sistem reservasi sehingga dapat meminimalisasi antrean atau kerumunan.

Saat keluar dan masuk lokasi, pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com