Sayangnya, akhir-akhir ini, di saat aktivitas kita berangsur normal, disiplin kita menjaga prokes kendor.
Coba tengok bagaimana jarak tidak dijaga di semua tempat seperti angkutan umum, dan restoran sehingga kerumunan terjadi di mana-mana.
Pertahanan terakhir kita berupa masker di wajah kerap longgar juga. Kita hanya bisa berharap libur Natal dan Tahun Baru tidak mengulang horor setelah libur Lebaran dan libur sekolah Juli lalu.
Oya, dalam suasana gembira karena kemampuan kita mengendalikan pandemi yang diikuti normalnya sejumlah aktivitas, kita mendapati kisah pilu bersamaan.
Kisah pilu itu menimpa dua remaja yang berboncengan sepeda motor pada Rabu (8/12/2021) di Jalan Nasional III, Nagreg, Kabupaten Bandung.
Usai tabrakan, korban dibawa oleh pelaku. Kepada warga dan saksi mata disampaikan, korban akan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Warga dan keluarga yang kehilangan kemudian mencari dan tidak menemukan korban di rumah sakit atau puskesmas terdekat.
Belakangan diketahui, dua remaja yang menjadi korban dan tidak berdaya dibawa kabur Kolonel P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tiga hari kemudian, Sabtu (11/12/2021), Handi ditemukan di aliran sungai di Desa Banjarparakan, Rawalo, Banyumas.
Salsabila ditemukan di aliran sungai di Desa Bunton, Adipala, Cilacap yang berjarak sekitar 200 kilometer dari lokasi kejadian.
Handi diduga masih hidup saat dibuang tiga anggota TNI-AD yang menabraknya.
Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Polisi menemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.
Andika memerintahkan pemecatan dari dinas militer untuk Kolonel P, Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A. Penutunan hukuman maksimal juga diperintahkan Andika untuk ketiga pelaku.
Ketiganya terancam hukuman 20 tahun sampai seumur hidup karena pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.
Jika perintah Andika dipatuhi dan dijakankan, Kolonel P (perwira intelijen di Korem Gorontalo), Kopral Satu DA, dan Kopral Dua A (bawahan saat Kolonel P bertugas di Kodam Diponegoro) akan dituntut hukuman seumur hidup.
Dalam suasana duka dan komitmen yang tinggi dari Panglima TNI, Kepala Staf TNI-AD Jenderal Dudung Abdurachman datang ke rumah duka keluarga Handi dan Salsabila secara berturut-turut.