KOMPAS.com - Yogyakarta menjadi salah satu tujuan wisata bagi para pelancong dari berbagai daerah di Indonesia, terlebih saat akhir tahun ini.
Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap dijadikan waktu khusus untuk berlibur bersama keluarga setelah lelah beraktivitas.
Selama momen Natal dan Tahun Baru, yaitu 24 Desember sampai dengan 2 Januari, terdapat ketentuan khusus untuk mengurai kerumunan di tempat wisata.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta akan ada penyekatan, pemeriksaan, dan juga pengaturan ganjil-genap.
Berikut penjelasannya:
Baca juga: Aturan Selama Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai Hari Ini
Melansir Kompas.com, 17 Desember 2021, selama libur natal dan tahun baru 2022, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar pemeriksaan secara acak bagi pengendara luar daerah yang masuk wilayah Jogja.
Pemeriksaan yang dilakukan berupa pengecekan syarat perjalanan yakni bukti telah divaksin dua kali serta bukti tes swab antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Kepala Satpol PP sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pengecekan ini akan dilakukan di wilayah perbatasan DIY.
Adapun titik penegecekan itu adalah:
Untuk bus wisata pemeriksaan akan dilakukan di:
Baca juga: Aturan Lengkap Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka sejumlah objek wisata selama momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Namun, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Pemkab Bantul memberlakukan aturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bermotor wisatawan.
Pada malam pergantian tahun, tidak semua kendaraan diperbolehkan masuk kawasan Pantai Parangtritis, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh masuk.
Sementara itu, untuk kendaraan dengan pelat nomor genap diimbau untuk mencari alternatif pantai lain di wilayah barat atau daerah wisata lainnya.
"Terkait ganjil genap, mereka masyarakat biar enggak kaget, pantai Parangtritis hari (malam pergantian tahun) ini ganjil sehingga bagi yang punya kendaraan genap enggak usah ke sana," kata Ihsan dilansir Kompas.com, 18 Desember 2021.