Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Uang Rp 10.000 Dicorat-coret, Ini Tanggapan BI

Kompas.com - 20/12/2021, 15:29 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah foto uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicorat-coret dibagikan dan viral di media sosial pada Kamis (16/12/2021).

Pengunggah menyertakan tangkapan layar dari seseorang yang mendapat uang kembalian Rp 10.000 dalam keadaan digambari.

Foto tersebut diunggah kembali oleh akun ini. Hingga Senin (20/12/2021) pagi, unggahan tersebut mendapat 35,8 ribu like, 4.729 retweet, dan 915 quote tweet.

"Disclaimer. Tweet ini bukan bermaksud merendahkan,melecehkan,menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb. tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini. so, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu," tulis dia.

Baca juga: Viral, Video Gunung Semeru Disebut Bocor dari Tengah, Ini Penjelasan PVMBG

Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) mengenai kejadian ini?

Uang tidak boleh dicoreti

Merespons hal ini, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoreti uang.

"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Ada sejumlah ketentuan terkait uang yang tidak layak edar.

Ketentuan itu di antaranya jika uang sudah lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran termasuk dalam kategori uang yang tidak layak edar.

Adapun mencorat-coret uang seperti yang beredar di media sosial tersebut, merupakan tindakan pengerusakan uang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," kata Junanto.

Uang bisa ditukarkan ke BI

Junanto menjelaskan, jika masyarakat mendapati uang rusak atau dicoreti semacam itu, maka bisa menukarkannya ke kantor BI setempat.

"Bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat," ujar Junanto.

Uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.

Berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com