KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pelaksanaan ibadah Natal 2021.
Aturan ini dikeluarkan karena perayaan Natal tahun ini berlangsung di tengah situasi pandemi virus corona.
Kepala Humas Kementerian Agama Mohammad Khoeron mengatakan, aturan pelaksanaan ibadah Natal masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021.
"Mengacu pada edarannya, SE 33 Tahun 2021," ujar Khoeron saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Salah satu aturannya, mengacu surat edaran tersebut, bagi jemaah yang hendak beribadah di gereja wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Daftar Perjalanan Kereta Api Tambahan Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Berikut rincian aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 menurut aturan pemerintah.
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
2. Dilaksanakan di ruang terbuka.
3. Jika dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
5. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
2. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi setiap pengguna gereja.
3. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.