KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pelaksanaan ibadah Natal 2021.
Aturan ini dikeluarkan karena perayaan Natal tahun ini berlangsung di tengah situasi pandemi virus corona.
Kepala Humas Kementerian Agama Mohammad Khoeron mengatakan, aturan pelaksanaan ibadah Natal masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021.
"Mengacu pada edarannya, SE 33 Tahun 2021," ujar Khoeron saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Salah satu aturannya, mengacu surat edaran tersebut, bagi jemaah yang hendak beribadah di gereja wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Daftar Perjalanan Kereta Api Tambahan Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Berikut rincian aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 menurut aturan pemerintah.
1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
2. Dilaksanakan di ruang terbuka.
3. Jika dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
5. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
2. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi setiap pengguna gereja.
3. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
4. Menjaga jarak antar jemaat sepanjang 1 meter.
5. Jemaat dengan kondisi tidak sehat dilarang mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
6. Untuk jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui diminta untuk beribadah di rumah.
7. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
8. Tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
9. Pengelola gereja wajib memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
10. Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
11. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:
Selain itu, peserta atau jemaat yang akan melakukan ibadah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Masyarakat juga dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.