Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag

Kompas.com - 20/12/2021, 11:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pelaksanaan ibadah Natal 2021.

Aturan ini dikeluarkan karena perayaan Natal tahun ini berlangsung di tengah situasi pandemi virus corona.

Kepala Humas Kementerian Agama Mohammad Khoeron mengatakan, aturan pelaksanaan ibadah Natal masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021.

"Mengacu pada edarannya, SE 33 Tahun 2021," ujar Khoeron saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Salah satu aturannya, mengacu surat edaran tersebut, bagi jemaah yang hendak beribadah di gereja wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Daftar Perjalanan Kereta Api Tambahan Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Berikut rincian aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 menurut aturan pemerintah.

Aturan umum pelaksanaan ibadah Natal 2021

1. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

2. Dilaksanakan di ruang terbuka.

3. Jika dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

5. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 di gereja

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya jemaat yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

2. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi setiap pengguna gereja.

3. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

4. Menjaga jarak antar jemaat sepanjang 1 meter.

5. Jemaat dengan kondisi tidak sehat dilarang mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

6. Untuk jemaat yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui diminta untuk beribadah di rumah.

7. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

8. Tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

9. Pengelola gereja wajib memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

10. Tidak mengadakan jamuan makan bersama.

11. Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

  • Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
  • Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan

Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021

Selain itu, peserta atau jemaat yang akan melakukan ibadah wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
  • Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing.
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Masyarakat juga dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com