1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.
2. Jika pelaku perjalanan belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
3. Ketentuan vaksin tidak berlaku untuk penumpang di bawah 12 tahun, tetapi penumpang wajib didampingi oleh orangtuanya atau orang dewasa.
Selain menaati peraturan terbaru di atas, calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di perjalanan.
Seperti menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, jaga jarak, dan memperhatikan instruksi petugas, tidak makan dan minum dalam perjalanan kereta yang tidak sampai 2 jam lamanya (kecuali bagi yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu), serta bepergian dalam kondisi sehat.
Baca juga: Aturan Terbaru Terbit, Apakah Tempat Wisata Buka Saat Nataru?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.