KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur semua pelaku perjalanan internasional, baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), wajib menjalani masa karantina selama 10x24 jam atau 10 hari setibanya di Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, karantina dilakukan setelah pelaku perjalanan luar negeri menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Baca juga: Varian Omicron Diklaim Bisa Percepat Kekebalan Komunal? Ini Kata Epidemiolog
Lalu, apakah kebijakan ini juga berpengaruh pada biaya ibadah umrah?
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, memang ada penyesuaian biaya ibadah umrah sejak pandemi, termasuk biaya untuk lamanya karantina bagi jemaah umrah.
"Sebelum pandemi, biaya umrah sekitar Rp 20 juta, kemudian pandemi November 2020 dilakukan uji coba dengan harga referensi Rp 26 juta, sementara yang baru ini yang besok masih disusun," ujar Firman kepada Kompas.com, baru-baru ini.
Menurut dia, referensi harga tersebut belum termasuk biaya masa karantina.
Ia menambahkan, pada November 2020, belum ada kewajiban karantina bagi jemaah yang melaksanakan ibadah umrah.
"Kalau itu tadi belum termasuk biaya karantina. Kalau ditambah karantina domestik itu akan semakin besar biayanya," lanjut dia.
Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir
Selain itu, Firman juga menjelaskan mengenai upayanya dalam memberangkatkan para jemaah umrah yang keberangkatannya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, per 1 Desember 2021, Indonesia sudah bisa melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.
Kemudian, sepekan setelahnya atau sekitar 8-10 Desember 2021, visa umrah sudah dibuka untuk Indonesia.
"Kementerian Agama (Kemenag) bersama asosiasi menyepakati bahwa pertama yang berangkat adalah pimpinan pusat," katanya lagi.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penerbangan Langsung dari Indonesia Mulai 1 Desember 2021, Sudah Bisa Umrah?
Hal ini dilakukan untuk uji coba dan melakukan negosiasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kewajiban karantina setelah kepulangan dari Tanah Air.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.