Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Daftar Peserta PPPK Guru Tahap 2 dan Cara Cetak Kartu Ujian

Kompas.com - 05/12/2021, 18:01 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencetakan kartu ujian seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap kedua berakhir hari ini, Minggu (5/12/2021).

Seluruh peserta wajib membawa kartu ini saat mengikuti ujian seleksi kompetensi.

Adapun daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian telah diumumkan pada 2 Desember lalu, bisa diakses di sini.

Berikut cara cetak kartu ujian dan ketentuan seleksi PPPK Guru tahap 2:

Baca juga: Perhatikan, Ini Alur Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021

Cara cetak kartu ujian seleksi PPPK Guru tahap 2

Kartu ujian peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 dapat diunduh melalui laman SSCASN.

Peserta harus login menggunakan NIK dan password masing-masing.

Cara mencetak kartu ujian PPPK Guru dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Akses laman sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password
  • Tekan tombol “Cetak Kartu Ujian”

Berdasarkan pengumuman nomor 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pelaksanaan ujian dijadwalkan pada 7-10 Desember 2021.

Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

Ketentuan peserta seleksi PPPK Guru

Pelaksanaan seleksi mewajibkan seluruh peserta melakukan rapid test antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif maksimal satu hari sebelum mengikuti ujian.

Adapun pelaksanaan rapid test antigen difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat.

Peserta harus menggunakan masker 3 lapis ditambah masker kain di bagian luar dan menjaga jarak minimal satu meter.

Ujian dibagi menjadi dua sesi, dengan sesi pertama pukul 07.00-10.50 dan sesi kedua pukul 13.00-16.50.

Informasi lengkap mengenai ketentuan peserta seleksi kompetensi dapat diakses di sini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com