Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Omicron, Bagaimana Nasib WNI yang Akan Pulang ke Indonesia?

Kompas.com - 03/12/2021, 20:04 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan pulang ke Tanah Air, meski ada varian Omicron.

Seperti diketahui, varian B.1.1.529 atau Omicron sudah terdeteksi di beberapa negara.

Dengan dimasukannya varian Omicron sebagai kategori harus diwaspadai oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah membatasi perjalanan internasional dari negara-negara suspek.

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, WNI yang hendak ke Tanah Air tetap akan diizinkan.

“Pada dasarnya, warga negara Indonesia tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ini, silakan," kata Arya, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Alasan WHO Menamai Varian B.1.617.2 Jadi Omicron, Bukan Nu atau Xi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Ketentuan paspor

Sementara ini, ada 11 negara yang warganya dibatasi sementara untuk memasuki wilayah Indonesia, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Akan tetapi, WNI yang melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut dan hendak memasuki wilayah Indonesia masih diperbolehkan asal paspornya masih berlaku.

"Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib patuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah," tutur Arya.

Baca juga: 25 Negara Telah Laporkan Varian Omicron, Mana Saja?

Karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional

Mulai hari ini, Jumat (3/12/2021), ada penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk WNI menjadi 10 hari.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/12/2021).

"Saya akan update kebijakan terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional, yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari, terbilang pada 3 Desember 2021," ungkap Wiku.

Baca juga: Mulai 24 Desember Semua Daerah Level 3, Bagaimana Aturannya?

Syarat perjalanan terbaru bagi WNI

Sebagai langkah mitigasi, WNI yang bertolak dari negara suspek wajib mengikuti syarat dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Untuk protokol kesehatan, lebih lengkapnya bisa dicek di surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021," kata dia.

Merangkum SE Nomor 23 Tahun 2021 dan addendum-nya, berikut sejumlah syarat perjalanan terbaru bagi WNI:

  1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
  2. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun.
  3. Melakukan tes RT-PCR yang maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam
  5. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
  6. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam
  7. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital), dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  8. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  9. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka (8), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah serta Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Karantina Perjalanan Internasional Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com