Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Omicron, Bagaimana Nasib WNI yang Akan Pulang ke Indonesia?

KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan pulang ke Tanah Air, meski ada varian Omicron.

Seperti diketahui, varian B.1.1.529 atau Omicron sudah terdeteksi di beberapa negara.

Dengan dimasukannya varian Omicron sebagai kategori harus diwaspadai oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah membatasi perjalanan internasional dari negara-negara suspek.

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, WNI yang hendak ke Tanah Air tetap akan diizinkan.

“Pada dasarnya, warga negara Indonesia tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ini, silakan," kata Arya, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Akan tetapi, WNI yang melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut dan hendak memasuki wilayah Indonesia masih diperbolehkan asal paspornya masih berlaku.

"Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib patuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah," tutur Arya.

Karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional

Mulai hari ini, Jumat (3/12/2021), ada penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk WNI menjadi 10 hari.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/12/2021).

"Saya akan update kebijakan terbaru terkait durasi karantina pelaku perjalanan internasional, yang boleh masuk ke Indonesia, yaitu akan diperpanjang durasi karantinanya menjadi 10 hari, terbilang pada 3 Desember 2021," ungkap Wiku.

Syarat perjalanan terbaru bagi WNI

Sebagai langkah mitigasi, WNI yang bertolak dari negara suspek wajib mengikuti syarat dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Untuk protokol kesehatan, lebih lengkapnya bisa dicek di surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021," kata dia.

Merangkum SE Nomor 23 Tahun 2021 dan addendum-nya, berikut sejumlah syarat perjalanan terbaru bagi WNI:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/03/200400365/imbas-omicron-bagaimana-nasib-wni-yang-akan-pulang-ke-indonesia-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke