Berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000, yang berwenang menetapkan UMP dan UMK adalah gubernur.
Kendati demikian, pembahasan penetapan UMK diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Apabila pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib
Setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahun. Namun, batas waktu penetapan UMP dan UMK berbeda.
Pada Pasal 4 juga mengatur mengenai batas waktu penetapan UMP dan UMK oleh gubernur.
Dalam Ayat 4 disebutkan, UMP ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal
berlakunya upah minimum.
Baca juga: Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022
Atau paling lambat ditetapkan pada pada 21 November tahun berjalan.
Sementara, dalam Ayat 5 menyebut, UMK ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Atau paling lambat ditetapkan pada pada 30 November tahun berjalan.
Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?