Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

Kompas.com - 22/11/2021, 09:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Yang berwenang menetapkan UMP dan UMK

Berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000, yang berwenang menetapkan UMP dan UMK adalah gubernur.

Kendati demikian, pembahasan penetapan UMK diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Apabila pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib


3. Batas waktu penetapan UMP dan UMK

Setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahun. Namun, batas waktu penetapan UMP dan UMK berbeda.

Pada Pasal 4 juga mengatur mengenai batas waktu penetapan UMP dan UMK oleh gubernur.

Dalam Ayat 4 disebutkan, UMP ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal
berlakunya upah minimum.

Baca juga: Daftar 8 Daerah yang Telah Menetapkan UMP 2022

Atau paling lambat ditetapkan pada pada 21 November tahun berjalan.

Sementara, dalam Ayat 5 menyebut, UMK ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Atau paling lambat ditetapkan pada pada 30 November tahun berjalan.

Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com