PP 36 Tahun 2021 Pasal 25 Ayat 2dijelaskan, UMP dan UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Pada pasal 26 dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun. Ada penyesuaian ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Selain itu, penghitungan juga melibatkan rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga baik yang bekerja dan tidak, serta nilai pertumbuhan ekonomi atau inflansi di tingkat provinsi.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Upah Ditambah 1,6 Juta, Siapa yang Berhak Mendapatkan?
Sementara, Pasal 32 mengatur mengenai penghitungan UMK.
Adapun faktor yang memengaruhi penghitungan UMK yakni kondisi ekonomi, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Khusus untuk UMK, elemen yang menjadi unsur perhitungan meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Buruh Makin Terjepit!