Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kapan Batas Akhir Pencairan BLT UMKM 2021? Ini Kata Kemenkop UKM

Kompas.com - 08/11/2021, 10:00 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM).

Bantuan ini disebut juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yang disalurkan langsung kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada total 12,8 juta orang sepanjang 2021.

Kapan batas waktu pencairan BPUM 2021?

Baca juga: BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud, Ini Bansos yang Cair November 2021

Target dan batas waktu pencairan

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Adapun untuk pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.

"Batas waktu pengajuan pendaftaran September 2021. Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," ungkap Anang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Pihaknya menyampaikan bahwa di bulan November ini, target penyaluran bantuan akan mencapai 100 persen.

"Target penyaluran bulan November 2021 adalah 100," imbuh dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. Sejauh ini, pihaknya sudah menyalurkan BLT UMKM kepada 12,7 juta pelaku UMKM.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/11/2021), masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk mendapatkan BLT UMKM di pertengahan November 2021 nanti.

“Rencana pertengahan November ini,” ujar Eddy, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank Tanpa Antre

Cara cek penerima

Cara memastikan data penerima BPUM atau BLT UMKM, yakni:

  • Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor e-KTP (NIK)
  • Isi kode verifikasi
  • Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Tahap 2 di BRI Tanpa Antre

Cara mencairkan bantuan

Setelah memastikan data di eform BRI dan tercatat sebagai penerima BPUM 2021, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor cabang BRI terdekat.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau kuasa penerimaan dana banpres.

Bagi Anda yang tidak ingin antre terlalu lama untuk mencairkan BLT UMKM, maka bisa memesan nomor antriansebelum datang ke Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan.

Merangkum dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Sabtu (11/9/2021), berikut tahapannya:

  1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM
  3. Isi data meliputi nomor KTP
  4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean
  5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi
  6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang
  7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+