Instansi membuat usul, menambahkan pelamar ke dalam usul penetapan NI, dan mencetaknya.
Lalu, instansi mengunggah berkas pendukung lainnya yang diperlukan dalam penetapan NI oleh BKN.
Sistem DOCUDigital BKN akan mengecek berkas-berlas tersebut, selanjutnya pusat pelayanan terpadu akan melakukan pengecekan pelamar dalam usulan.
BKN melalui tim admin melakukan cek berkas per pelamar, dilanjutkan dengan penetapan NIP oleh tim teknis.
Tim admin lalu mengirimkan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk ditandatangani secara digital oleh BKN, dan selanjutnya akan dikirimkan ke DOCUDigital setelah disetujui.
BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau Biro Kepegawaian Instansi dapat mengunggah Pertek yang telah disetujui.
Setelah semuanya selesai dan disetujui, dilakukan pencetakan SK Penetapan NI PPPK.
Terdapat tujuh dokumen yang harus diunggah instnasi dalam pengadaan PPPK Non Guru, yaitu
Sementara itu, dalam proses pemberkasan diperlukan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi peserta, sebagai berikut:
Baca juga: Cek, Ada Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021, Ini Rinciannya!