Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Ini Alur Penetapan Nomor Induk PPPK Guru 2021

Kompas.com - 07/11/2021, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan terkait alur penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru tahun 2021.

Seperti diketahui, peserta yang lolos dan diangkat menjadi PPPK Non Guru akan mendapatkan nomor induk, yang diterbitkan oleh BKN.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan PPPK Non Guru.

“Iya. (Jadwal terbaru) PPPK Non Guru,” kata Satya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Perubahan ini terletak pada masa sanggah, jawaban sanggah, dan usul penetapan NI PPPK.

Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru

Satya menyampaikan, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru dilakukan dua tahap, dengan tahap pertama telah terlaksana pada 29-30 Oktober lalu.

Peserta dapat membuka hasilnya melalui laman SSCASN, dengan login ke akun masing-masing.

Sementara itu, usul penetapan NI PPPK Non Guru tahap satu dijadwalkan berlangsung pada 19 November-18 Desember 2021.

Lantas, bagaimana alur penetapan NI PPPK Non Guru 2021?

Perlu diketahui, penetapan NI PPPK Non Guru dilaksanakan setelah pemberkasan online melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.

Setelah itu, BKN pusat melalui Kedeputian SINKA memasukkan formasi dari SSCN ke SAPK.

Peserta lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH), lalu mengunggahnya beserta dokumen lain ke akun SSCN.

Selanjutnya, instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat calon PPPK, dengan melakukan usul penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Baca juga: Simak, Ini Perubahan Jadwal Pelaksanaan PPPK Nonguru 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com