Dengan demikian, peserta diminta tetap rutin mengecek di laman instansi yang didaftar.
Sebab, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru diumumkan terlebih dulu oleh pihak instansi.
Kemudian, pengumuman itu disatukan dalam portal SSCASN.
"Yang harus mengumumkan dulu itu instansi. Setelah diumumkan di instansi (dan bisa dilihat di akun SSCASN tiap peserta SKD PPPK Non-guru) baru muncul di SSCASN," kata Satya.
BKN juga mengumumkan mengenai jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru.
Agar dapat mempersiapkan tahap seleksi selanjutnya, peserta sebaiknya memperhatikan urutan jadwal tersebut.
Berikut rincian jadwal seleksinya:
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru
2. Masa Sanggah
3. Jawab Sanggah
4. Pengumuman pasca Sanggah
5. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
6. Usul Penetapan NI PPPK Non Guru
BKN meminta kepada setiap instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.
Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.