Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek, Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Hasil Tes PPPK Non Guru

Kompas.com - 06/11/2021, 19:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Dengan demikian, peserta diminta tetap rutin mengecek di laman instansi yang didaftar.

Sebab, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru diumumkan terlebih dulu oleh pihak instansi.

Kemudian, pengumuman itu disatukan dalam portal SSCASN.

"Yang harus mengumumkan dulu itu instansi. Setelah diumumkan di instansi (dan bisa dilihat di akun SSCASN tiap peserta SKD PPPK Non-guru) baru muncul di SSCASN," kata Satya.

Jadwal lanjutan seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021

BKN juga mengumumkan mengenai jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru.

Agar dapat mempersiapkan tahap seleksi selanjutnya, peserta sebaiknya memperhatikan urutan jadwal tersebut.

Berikut rincian jadwal seleksinya:

1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru

  • Tahap 1: 29-30 Oktober 2021
  • Tahap 2: 13-14 November 2021

2. Masa Sanggah

  • Tahap 1: 3-6 November 2021
  • Tahap 2: 15-18 November 2021

3. Jawab Sanggah

  • Tahap 1: 8-15 November 2021
  • Tahap 2: 19-26 November 2021

4. Pengumuman pasca Sanggah

  • Tahap 1: 16-17 November 2021
  • Tahap 2: 27-29 November 2021

5. Penyampaian Kelengkapan Dokumen

  • Tahap 1: 18 November-4 Desember 2021
  • Tahap 2: 30 November-16 Desember 2021

6. Usul Penetapan NI PPPK Non Guru

  • Tahap 1: 19 November-18 Desember 2021
  • Tahap 2: 1-31 Desember 2021

BKN meminta kepada setiap instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com