Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Kecurangan dalam SKD CPNS, Adukan ke Lapor.go.id, Ini Caranya!

Kompas.com - 01/11/2021, 07:31 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah bisa mengecek hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah diumumkan.

Pengumuman hasil SKD CPNS dapat diakses melalui https://data-sscasn.bkn.go.id/skd atau di kanal masing-masing instansi.

Laporkan kecurangan SKD CPNS

Bagi peserta yang merasa menemukan kecurangan dalam proses penilaian SKD tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat membuat aduan ke laman khusus yang telah disediakan pemerintah.

Laman itu adalah lapor.go.id.

Dalam unggahan melalui akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, disebutkan bahwa laporan yang dibuat harus menyertakan bukti yang mendukung.

Apa saja bukti yang harus disertakan saat pelaporan?

"Bukti yang bisa ditindaklanjuti. (Misalnya) Nama, tempat, waktu, lokasi," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: 162 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Ini Link-nya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Aduan bisa memuat beragam dugaan tindak kecurangan yang ditemukan.

Misalnya, jika ada peserta yang menemukan total nilai ketika di lokasi tes berbeda dengan hasil yang ditampilkan di hasil seleksi.

Atau, jika menemukan pemeringkatan 3 kali dari kebutuhan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan, dan sebagainya.

Jika aduan tidak memuat bukti, maka laporan yang disampaikan melalui lapor.go.id tidak akan ditindaklanjuti.

Bagaimana cara pelaporannya?

Untuk melaporkan dugaan kecurangan SKD yang Anda temukan, cukup membuka laman lapor.go.id dari perangkat Anda, bisa ponsel pintar atau melalui komputer.

Jika sudah masuk ke laman tersebut, pilih "Pengaduan" pada pilihan klasifikasi laporan.

Selanjutnya, isi sejumlah kolom yang disediakan mulai dari judul aduan, isi laporan, instansi yang dituju (misalnya Badan Kepegawaian Negara), tanggal, tempat, dan waktu kejadian, dan kategori laporan.

Pilih kategori laporan yang paling sesuai dengan masalah yang akan Anda laporkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com