Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
JAKARTA, KOMPAS.com- Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Akta Jual Beli tanah atau AJB berlaku selama 5 tahun sejak tahun 2021.
Unggahan yang dibagikan sejumlah akun di Facebook itu juga menyebutkan, jika tanah tersebut tidak diurus sertifikatnya, maka tanah akan menjadi milik negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Simak hasil cek fakta yang disarikan dalam video berikut ini!
(Video Editor: Febby Agung S | Produser: Akbar Bhayu Tamtomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.