Buntut dari kejadian ini, AKBP SA dinonaktifkan dari jabatannya.
Pencopotan secara langsung diminta oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Bambang Kristiono.
Pencopotan jabata tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/952/X/KEP/2021.
"Selama pemeriksaan, Kapolres Nunukan sementara akan dinonaktifkan dahulu melalui SKEP Kapolda Kaltara," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kaltara Budi.
Sementara itu, mutasi terhadap korban, Brigpol SL juga dibatalkan, setelah sebelumnya SL dimutasi oleh SA dari jabatan Polres Nunukan ke Polsek Krayan Selatan.
Baca juga: 10 Kasus yang Melibatkan Polisi dan Menjadi Perhatian Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.