5. Petugas menyerahkan kartu AK-I
6. Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK-I untuk dilegalisir
7. Petugas melegalisir fotocopy kartu AK-I dan menyerahkan ke pencari kerja
Offline
Berikut cara mengurus kartu kuning secara offline:
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus kartu kuning
Siapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk pembuatan kartu kuning:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Perlu diketahui, syarat dokumen di atas adalah syarat umum yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan kartu kuning.
Anda juga perlu mengecek apakah ada dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan karena syarat ini bergantung pada kebijakan kantor Disnaker di masing-masing daerah.
Ada pula yang mensyaratkan surat pengalaman kerja yang dimiliki pemohon.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Membuat
Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.