Seperti yang telah dituliskan di atas, Toyota Alphard hitam yang ditumpangi Rachel Vennya menggunakan nopol B-139-RFS, atau tiga angka.
"Misalnya B-XXX-ABC. Jadi memang bisa request dan membayar sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 terkait penerbitan nopol pilihan," jelas Argo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021) siang.
Adapun PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan untuk penerbitan nomor rahasia, kata Argo, juga sudah diatur sesuai dengan Pasal 76 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Pejabat teras pada departemen/instansi dapat mengajukan STNK rahasia atau khusus yang melalui mekanisme yang sudah ditentukan dan akan digunakan untk kerahasiaan tugas," terang Argo.
"Di mana nomor yang digunakan adalah kepala 1xxx (4 angka) dengan akhiran RFS. Misalnya B-1234-RFS. Jadi memang kalau nopol 3 angka akhiran RFS itu bukan kategori nomor rahasia," tandas dia.
Baca juga: Polisi Panggil Rachel Vennya Terkait Nopol RFS Senin 25 Oktober
Berikut rincian biaya penerbitan NRKB pilihan sesuai PP Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.