Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 24/10/2021, 06:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat perjalanan dalam negeri

Sementara itu, penyesuaian pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi darat, udara, kereta api, mauput laut tercantum dalam Inststruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021

Berikut beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, antara lain:

Tujuan ke Jawa-Bali

1. Moda transportasi udara.

  • Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.

  • Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).

Baca juga: Pro dan Kontra Kebijakan Naik Pesawat Harus Wajib PCR

Tujuan ke non Jawa-Bali level 3 dan 4

1. Moda transportasi udara.

  • Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota.

  • Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam).

Baca juga: Mengapa Hanya Penumpangg Pesawat yang Wajib PCR? Ini Penjelasan Satgas

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com