Sementara itu, penyesuaian pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi darat, udara, kereta api, mauput laut tercantum dalam Inststruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021
Berikut beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, antara lain:
1. Moda transportasi udara.
2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.
Baca juga: Pro dan Kontra Kebijakan Naik Pesawat Harus Wajib PCR
1. Moda transportasi udara.
2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota.
Baca juga: Mengapa Hanya Penumpangg Pesawat yang Wajib PCR? Ini Penjelasan Satgas