KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, terutama moda transportasi kereta api (KA).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dirilis pada Kamis (21/10/2021).
Disebutkan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.
Syarat anak di bawah 12 tahun naik kereta
Berikut penyesuaian terbaru peraturan persyaratan pelaku perjalanan domestik menggunakan KA:
Adapun ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan pada perjalanan KA lokal/komuter/aglomerasi, baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 tahun.
Sementara itu, penyesuaian pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi darat, udara, kereta api, mauput laut tercantum dalam Inststruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021
Berikut beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, antara lain:
Tujuan ke Jawa-Bali
1. Moda transportasi udara.
2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.
Tujuan ke non Jawa-Bali level 3 dan 4
1. Moda transportasi udara.
2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota.
Tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2
1. Untuk semua moda transportasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.
2. Diizinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.
Di samping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/24/063000565/syarat-terbaru-naik-kereta-api-untuk-anak-usia-di-bawah-12-tahun