KOMPAS.com - Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa.
Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian melaju menujuk kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil
Melansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:
Untuk yang kesulitan mendapatkan surat kelahiran dari dokter atau bidan, bisa menggunakan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
Sedangkan untuk yang kehilangan buku akta nikah orang tua bisa menyertakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bisa diunduh di laman resmi Dukcapil.
Nah untuk yang orang tuanya sudah meninggal, bisa menyertakan surat kematian baik dokumen asli maupun fotokopi.
Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan.
2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.
3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7.
4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa, terkadang diberikan denda keterlambatan mengurus akta. Besaran denda ini sesuai peraturan daerah masing-masing.
Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili Anda. Seperti masyarakat DKI Jakarta, yang bisa mengurus melalui alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.