KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal tahap kedua bagi beberapa jenis produk yang berlaku mulai Minggu (17/10/2021).
Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, dimulai tahap kedua kewajiban sertifikat halal untuk produk obat, kosmetik, dan barang gunaan.
Sebelumnya, tahap pertama sudah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.
Pada tahun ini, kewajiban sertifikat halal memasuki tahap kedua.
View this post on Instagram
Penetapan kewajiban sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kebijakan ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas memeriksa dan mengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Untuk tahap kedua, kewajiban halal berlaku bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.
Turunan dari produk hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pada tahap pertama yang berlangsung sejak 2019, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.
"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Kemenag merencanakan target kewajiban sertifikat halal tahap kedua ini akan selesai paling cepat 5 tahun ke depan, serta paling lama tahun 2034.
"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Yaqut.
Berdasarkan Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021, berikut daftar jenis produk wajib bersertifikat halal tahap kedua:
Adapun produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.