Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bisa Masuk Indonesia, Ini Kriteria WNA yang Bisa Dapat Visa

Kompas.com - 14/10/2021, 19:52 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mulai mengizinkan kembali Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia.

Hanya WNA dengan kegiatan tertentu yang diizinkan pemerintah untuk masuk ke Indonesia.

Apa saja kriteria WNA yang bisa masuk ke Indonesia?

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, ketentuan terkait siapa saja yang bisa masuk ke Indonesia telah diatur dalam peraturan terbaru.

“Bisa mengacu kepada Permenkumham 34/2021 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun2021,” ujar Arya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Untuk mengetahui jenis kegiatan apa saja yang memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia bisa dicek Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021.

Keputusan Menkumham itu mengatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut ini jenis kegiatan orang asing berdasarkan jenis visanya:

1. Visa kunjungan

Jenis kegiatan bagi WNA yang menggunakan visa kunjungan yakni sebagai berikut:

  • Wisata
  • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • Melakukan pembicaraan bisnis
  • Melakukan pembelian barang
  • Melakukan pembuatan film
  • Tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan
  • Tugas pemerintahan
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
  • Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters)
  • Tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke 144
  • Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com