Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bisa Masuk Indonesia, Ini Kriteria WNA yang Bisa Dapat Visa

Kompas.com - 14/10/2021, 19:52 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mulai mengizinkan kembali Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.

Akan tetapi, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia.

Hanya WNA dengan kegiatan tertentu yang diizinkan pemerintah untuk masuk ke Indonesia.

Apa saja kriteria WNA yang bisa masuk ke Indonesia?

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, ketentuan terkait siapa saja yang bisa masuk ke Indonesia telah diatur dalam peraturan terbaru.

“Bisa mengacu kepada Permenkumham 34/2021 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun2021,” ujar Arya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Untuk mengetahui jenis kegiatan apa saja yang memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia bisa dicek Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021.

Keputusan Menkumham itu mengatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut ini jenis kegiatan orang asing berdasarkan jenis visanya:

1. Visa kunjungan

Jenis kegiatan bagi WNA yang menggunakan visa kunjungan yakni sebagai berikut:

  • Wisata
  • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • Melakukan pembicaraan bisnis
  • Melakukan pembelian barang
  • Melakukan pembuatan film
  • Tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan
  • Tugas pemerintahan
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
  • Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters)
  • Tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke 144
  • Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com