KOMPAS.com – Pemerintah mulai mengizinkan kembali Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.
Akan tetapi, tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia.
Hanya WNA dengan kegiatan tertentu yang diizinkan pemerintah untuk masuk ke Indonesia.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, ketentuan terkait siapa saja yang bisa masuk ke Indonesia telah diatur dalam peraturan terbaru.
“Bisa mengacu kepada Permenkumham 34/2021 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun2021,” ujar Arya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
Untuk mengetahui jenis kegiatan apa saja yang memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia bisa dicek Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021.
Keputusan Menkumham itu mengatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut ini jenis kegiatan orang asing berdasarkan jenis visanya:
Jenis kegiatan bagi WNA yang menggunakan visa kunjungan yakni sebagai berikut: