Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Indonesia Bisa Kembali Umrah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 10/10/2021, 17:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan, jemaah asal Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021, Retno menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.

"Kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," ujar Retno dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Arab Saudi Kini Izinkan 100.000 Jemaah Umrah Setiap Hari, Apa Syaratnya?

Syarat dan ketentuan ibadah umrah untuk jemaah asal Indonesia

Ketentuan karantina

Dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi, terdapat pembahasan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah saat ini sudah mencapai tahap akhir.

Retno mengatakan, pemerintah Arab Saudi akan mempertimbangkan ketentuan karantina jemaah umrah selama 5 hari, bagi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Cair pada Oktober 2021, Apa Saja?

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerbitkan surat edaran tertanggal 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.

Surat edaran itu menyebutkan, pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah dari luar negaranya untuk ibadah umrah mulai 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, bagi jemaah yang berasal dari Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon perlu melakukan karantina selama 14 hari di negara lain, sebelum terbang ke Arab Saudi.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Jenis vaksin yang disetujui

Ilustrasi vaksinasi flu kepada calon jemaah umrah Dok. Shutterstock Ilustrasi vaksinasi flu kepada calon jemaah umrah

Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Adapun jenis vakin yang disetujui pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Bagi mereka yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Berkaca dari Peristiwa French Open 2021, Benarkah Vaksin Sinovac Belum Diakui Eropa?

Syarat umrah

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19, yang mengatur mengenai persayaratan jemaah umrah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com