Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tagihan Listrik PLN dan Penerima Subsidi Stimulus PLN

Kompas.com - 02/10/2021, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara cek tagihan listrik PLN bisa diketahui dengan mudah, yaitu melalui online dan aplikasi. 

Pelanggan PLN kini bisa dengan mudah mengecek berapa tagihan listrik bulanannya. 

Berikut cara cek tagihan listrik PLN melalui PLN Mobile

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile pada PlayStore atau AppStore
  2. Buka aplikasi PLN Mobile
  3. Pilih Menu "Catat Meter"
  4. Masukkan ID Pelanggan
  5. Kemudian, foto angka meter
  6. Masukkan angka stand meter, kemudian "Kirim"
  7. Selanjutnya, secara otomatis estimasi tagihan listrik Anda bulan ini akan muncul.

Baca juga: Update Corona 2 Oktober: Korban Tewas Covid-19 di AS Tembus 700.000

Token listrik

Sementara bagi pelanggan PLN prabayar atau yang menggunakan pembayaran token listrik, dapat mengecek sisa pemakaian melalui cara berikut:

  1. Download dan buka aplikasi PLN Mobile
  2. Kemudian pilih menu Kelistrikan
  3. Lalu pilih Id Pelanggan
  4. Perkiraan sisa pemakaian secara otomatis akan tampil.

Cara cek tagihan listrik melalui pln.co.id

  1. Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik
  2. Ketik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar
  3. Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha
  4. Klik "Daftar"
  5. PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email
  6. Masukan kode verifikasi Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran
  7. Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik
  8. Informasi dalam cek tagihan listrik sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

 

Ilustrasi cara cek permohonan status PLNPixaby Ilustrasi cara cek permohonan status PLN

Cek stimulus via situs PLN

Pemberian stimulus atau subsidi listrik kembali dilanjutkan pada Oktober 2021.

Ada dua cara untuk melakukan pengecekan apakah Anda termasuk dalam kriteria sebagai penerima stimulus atau subsidi listrik atau tidak yakni melalui situs portal PLN dan aplikasi mobile PLN.

  1. Buka situs https://portal.pln.co.id
  2. Pilih "Diskon Stimulus Covid-19"
  3. Isi identitas pelanggan atau nomor pelanggan
  4. Isi captcha yang tertera pada sisi kiri halaman, Anda juga bisa me-refresh kata pada captcha, jika sulit terbaca
  5. Klik "Cari"
  6. Isi info pelanggan dengan memasukkan ID Pelanggan KTP, Nama, Tarif, dan Daya
  7. Klik "Simpan"

Baca juga: Cara Cek Penerima Diskon Listrik PLN Oktober 2021

Cek stimulus via PLN Mobile

Selain itu, Anda juga dapat memeriksa atau mengecek apakah ANda termasuk dalam penerima stimulus atau tidak melalui aplikasi PLN Mobile yang telah terinstal dan terpasang pada ponsel Anda.

  1. Buka aplikasi PLN Mobile
  2. Pilih Menu Info Stimulus
  3. Masukan ID Pelanggan/nomor Meter
  4. Klik "Kirim"

Apabila Anda termasuk dalam kategori penerima stimulus listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Tetapi, jika Anda tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan yang memberitahukan bahwa Anda tidak mendapatkan stimulus listrik.

Baca juga: Update Corona 2 Oktober: Korban Tewas Covid-19 di AS Tembus 700.000

 

Alokasi dana stimulus listrik

Adapun stimulus listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya akan menambah dan memperpanjang diskon listik hingga Desember 2021.

Alokasi dana untuk menyokong stimulus saat ini mencapai Rp 7,58 triliun. Anggaran akan ditambah sebanyak Rp 1,91 triliun, sehingga total anggaran yang diberikan mencapai Rp 9,49 triliun.

Besaran subsidi listrik Oktober 2021

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya sebagai berikut:

  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Pasca bayar dan prabayar

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan, stimulus atau diskon listrik diberikan secara langsung kepada pelanggan.

Untuk pelanggan pasca bayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sedangkan, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Bob Saril menyampaikan, untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token stimulus, baik di website maupun layanan WhatsApp Stimulus.

Sebab, stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbandingan Tarif Internet PLN Iconnet, Indihome, Biznet, dan First Media

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com