KOMPAS.com – Pemerintah diketahui telah memperpanjang subsidi atau diskon listrik hingga Desember 2021.
Subsidi atau diskon listrik ini diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga 450-900 VA, bisnis, dan industri kecil.
Melansir Antara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, industri, dan pelayanan.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan diskon listrik PLN?
Terlebih dahulu, pelanggan dapat mengecek apakah dirinya termasuk sebagai penerima diskon listrik PLN atau tidak.
Adapun cara untuk melakukan pengecekan yakni sebagai berikut:
Nantinya bila pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.
Sedangkan bila pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, nantinya akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tak mendapat diskon.
Baca juga: Benarkah Baja Ringan Bisa Hantarkan Arus Listrik?
Adapun untuk penyaluran bagi pelanggan pascabayar, diskon akan langsung memotong tagihan rekening listrik.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan saat membeli token listrik.
"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," ucap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Juli 2021.
Sedangkan khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen dan pebebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen nantinya hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Baca juga: Benarkah Rumah dengan Rangka Baja Ringan Rawan Setrum?