KOMPAS.com - Unggahan video perihal tindakan polisi lalu lintas (polantas) yang menilang pengendara mobil di kawasan Bandara Soekarno-Hatta baru-baru ini ramai di media sosial.
Diketahui, alasan polisi menilang pengendara tersebut karena ada satu unit sepeda yang dimuat dalam mobil pribadi.
Dalam video yang beredar tersebut, sopir yang bernama Agus sempat mempertanyakan aturan yang dilanggar, sehingga harus diberhentikan untuk ditilang.
Polisi dalam video itu pun menyebut yang bersangkutan melanggar Pasal 307 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor
Aturan mengenai muatan barang dalam mobil penumpang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Untuk diketahui, mobil penumpang dalam aturan tersebut dimaknai sebagai kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Dalam Pasal 10 dijelaskan, angkutan barang dengan kendaraan bermotor harus menggunakan mobil barang.
Akan tetapi, penggunaan mobil penumpang untuk mengangkut barang diizinkan apabila memenuhi syarat teknis.
Baca juga: Mengapa Satpam Kini Berseragam Coklat Mirip Polisi?
Syarat teknis yang dimaksud adalah:
Meski demikian, angkutan barang menggunakan mobil penumpang harus tetap memperhatikan faktor keselamatan.
Seperti diketahui, Pasal 307 yang dimaksud Polantas saat menilang Agus berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui tindakan polantas tersebut salah, terutama pengenaan pasal.
Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.
Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.
Baca juga: Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Apakah Gajinya Kurang?
Isinya: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Ia pun meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata dia.
Baca juga: Viral, Video Tangki Siluman di Dalam Mobil Panther, Ini Kata Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.