Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Syarat WNI dan WNA yang Akan Masuk ke Indonesia?

Kompas.com - 26/09/2021, 12:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri ke Indonesia.

Aturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona termasuk sebagai langkah antisipasi masuknya virus corona varian V.1.621 atau varian Mu.

Di antara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya virus corona Covid-19 varian baru adalah dengan hanya membuka dua bandara untuk menerima kedatangan internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Sam Ratulangi, Manado.

Berikut ini sejumlah tanya jawab seputar kedatangan WNI dan WNA yang akan ke Indonesia dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Baca juga: Benarkah Bandara Juanda Ditutup hingga 31 Desember 2021? Ini Kata Kemenhub

1. Apakah WNA tak boleh masuk ke Indonesia?

Benar, saat ini pemerintah menghentikan sementara pemberian bebas Visa Kunjungan dan visa saat kedatangan.

Adapun WNA pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku yang bisa masuk ke wilayah Indonesia yakni:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas ;
  • Pemegang visa kunjungan;
  • Pemegang visa tinggal terbatas;
  • Pemegang izin Tinggal dinas;
  • Pemegang Izin Tinggal diplomatik
  • Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP);
  • Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) dan pelintas batas tradisional.

2. Bagaimana protokol kesehatan saat ini?

Protokol kesehatan bagi WNI dan WNA untuk masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, juga harus menginstal aplikasi PeduliLindungi di smartphone.

Baca juga: Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com