Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Unsur-Unsur Berita dan Contoh Teks Berita Covid-19

Kompas.com - Diperbarui 18/09/2021, 12:51 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.

Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.

Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.

Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.

Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.

Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)

Baca juga: Unsur-unsur Berita

  • What: pelarangan perayaan tahun baru
  • Where: provinsi DKI Jakarta
  • When: tahun 2021
  • Who: Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi
  • Why: untuk mencegah adanya kerumunan di tempat usaha pada malam tahun baru
  • How: mengadakan perayaan secara virtual
    Pemilik usaha pariwisata dan kreatif harus mengindahkan surat edaran, berisi:
    - Mematuhi ketentuan PSBB transisi.
    - Tidak melakukan perayaan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan.
    - Ada tim Satgas Penanganan Covid-19 internal untuk melaksanakan pengawasan.
    - Mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
    - Pemprov DKI akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Nibras Nada Nailufar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com