Dalam surat edaran terdapat empat poin edaran yang harus diperhatikan pemilik usaha pariwisata, baik berupa hotel, restoran, kafe, dan sebagainya.
Poin pertama, kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi di masa PSBB transisi harus mematuhi ketentuan PSBB transisi.
Kedua, tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan.
Ketiga, tim Satgas Penanganan Covid-19 Internal yang berada di hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain itu, tempat usaha juga harus menjamin tidak terjadi kerumunan. Pemilik atau pengelola usaha juga harus mendisplinkan tamu atau pengunjung tentang protokol kesehatan Covid-19.
Poin keempat, seluruh usaha pariwisata diminta mentaati ketentuan jam operasional yang berlaku dalam PSBB transisi.
Poin kelima, Pemprov DKI mengancam akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti | Editor: Sandro Gatra)
Baca juga: Unsur-unsur Berita
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Nibras Nada Nailufar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.