Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkes soal Rumor Hoaks Biaya Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Lagi

Kompas.com - 18/09/2021, 08:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, informasi yang menyebutkan bahwa Kemenkes tak lagi menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 tidak benar.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan mulai 1 Oktober, Kemenkes tak menanggung lagi biaya perawatan pasien Covid-19.

"Hoaks, informasi itu tidak benar," kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021) siang.

Informasi hoaks itu diunggah pengguna di media sosial Facebook dalam bentuk flyer. Narasi yang terdapat pada flyer itu:

"Ingat! Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18 juta! Alternatif lain pake asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik".

Baca juga: Cara Pengajuan Klaim Penggantian Biaya Pasien Covid-19

Nadia menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biayanya berasal dari Kemenkes.

Ia menjelaskan, mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

INA-CBGs adalah sebuah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Nadia juga membantah narasi yang menyebutkan bahwa biaya yang ditanggung maksimal Rp 18 juta.

Tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.

"Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibatasi Rp 18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19," kata dia.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Klaim Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Daftar lengkap besaran INA-CBGs diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai.

"Bila saat itu ternyata masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi, atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain," kata Nadia.

Sumber pembiayaan lain, misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi lain pasien masing-masing.

Baca juga: Satgas: Jangan Takut ke RS, Biaya Pasien Covid-19 Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com