Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Kenapa Kental Manis Tak Boleh Diseduh? | Varian Mu di 48 Negara

Kompas.com - 16/09/2021, 05:40 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kental manis, yang selama ini sering disebut dengan susu kental manis alias SKM, tidak boleh dikonsumsi dengan cara diseduh.

Alasannya, kental manis bukan asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan soal ini. Berita tentang larangan menyeduh kental manis menjadi salah satu berita yang banyak dibaca di laman Tren sepanjang Rabu (15/9/2021) hingga Kamis (16/9/2021) pagi.

Berita lainnya yang banyak diikuti seputar perkembangan varian Mu di berbagai negara.

Selengkapnya, berikut berita populer Tren:

1. Kenapa kental manis tak boleh diseduh?

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang mengatakan, kental manis tidak untuk diseduh atau diminum langsung seperti kita mengonsumsi susu.

Mengonsumsinya dengan cara diseduh disebut sebagai kebiasaan yang salah.

Kenapa? Simak penjelasannya pada berita ini:

Mengapa Susu Kental Manis Tidak Boleh Diseduh? Ini Penjelasan BPOM

2. Satu orang tewas gara-gara bikin konten

Video gerombolan anak baru gede (ABG) mengadang truk yang tengah melintas viral di media sosial. 

Awalnya, mereka berkumpul di pinggir jalan. Ketika ada truk yang akan melintas, mereka nekat menyetop dan mengadang dengan berdiri di depan truk tersebut.

Namun, truk tak berhenti dan melindas salah satu di antara mereka. Menurut informasi polisi berdasarkan keterangan saksi dan rekan korban, hal itu dilakukan untuk membuat konten.

Baca selengkapnya pada berita berikut:

Viral, Video ABG di Cianjur Nekat Cegat Truk Tronton demi Konten, 1 Tewas Terlindas

3. Varian Mu terdeteksi di 48 negara

Menurut Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan, varian Mu belum terdeteksi di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com