Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kental Manis Tidak Dianjurkan Dikonsumsi sebagai Hidangan Tunggal? Ini Penjelasan BPOM

Kompas.com - Diperbarui 15/09/2021, 15:57 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak di antara masyarakat yang mungkin masih mengkonsumsi kental manis sebagai hidangan tunggal.

Hal itu karena menilai kental manis memiliki kandungan susu di dalamnya. Namun ternyata hal tersebut tidak dianjurkan. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menganjurkan kental manis disajikan sebagai hidangan tunggal. 

"Susu kental manis (SKM) tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dll)," penjelasan BPOM dikutip dari laman resminya, Kamis (23/9/2021). 

Baca juga: Ramai soal Susu Beruang, Sejak Kapan Manusia Mengkonsumsi Susu?

Tidak untuk pengganti ASI

BPOM menyebutkan, sekalipun termasuk sebagai produk susu, kental manis tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Kental manis juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.

"Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi," jelas BPOM. 

Disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.

Informasi kepada masyarakat

Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih, sebagai berikut:

  • Sesuai Pasal 67 Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2021, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi sebagai berikut:
  • Pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.

Selain itu, Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

Di antaranya dengan selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," terang BPOM. 

Sosialisasi masyarakat

Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAIC), Arif Hidayat mengapresiasi langkah BPOM tersebut. 

Menurut Arif, langkah BPOM tersebut merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com